Hukum Tato Bagi Laki-Laki Dan Wanita
Pertanyaan:
" Apa hukum tato bagi laki-laki dan wanita? Bagaimana yang sudah terlanjur bertato jika ingin taubat?
"
Jawaban:
" Tato diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama ( lihat al-Mughni I/ 94) dan termasuk dosa besar. Nabi r telah melaknat wanita yang melakukannya dan yang diperlak