Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Surabaya

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • FAQ
  • Hukum Tato Bagi Laki-Laki Dan Wanita

Hukum Tato Bagi Laki-Laki Dan Wanita

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
70 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Hukum Tato Bagi Laki-Laki Dan Wanita

Pertanyaan: " Apa hukum tato bagi laki-laki dan wanita? Bagaimana yang sudah terlanjur bertato jika ingin taubat? " Jawaban: " Tato diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama ( lihat al-Mughni I/ 94) dan termasuk dosa besar. Nabi r telah melaknat wanita yang melakukannya dan yang diperlakukan, sebagaimana disebutkan dalam hadî ts Abdullah ibn Umar d, dia berkata, Rasulullah r bersabda: « DN9NFN ' DDGO ' DRHN' 5PDN) N HN' DREO3R* NHR5PDN) N HN' DRHN' 4PEN) N HN' DREO3R* NHR4PEN) N » " " Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta rambutnya disambungkan, ( dan melaknat) wanita yang mentato dan yang ditato." " ( HR. Al-Bukhari) Jika wanita yang mentato dan ditato itu dilaknat, maka pada laki-laki lebih berhak lagi untuk mendapatkan laknat. Wajib atas pelaku dan obyek perbuatan ini untuk segera bertaubat kepada Allah U, dan bersegera menghilangkannya jika mampu. Jika tidak, maka cukuplah dengan bertaubat dengan taubat nasuha yang mewajibkan pelakunya untuk menyesal atas perbuatannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya lagi selama-lamanya. Apabila seseorang tidak kuasa menghilangkannya karena faktor kesulitan atau biaya, atau tidak adanya orang yang bisa menghilangkannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya, dengan syarat dia wajib menghilangkannya jika memungkinkan. Kami telah mendengar bahwa ada sebuah obat yang dijual di Apotik yang memungkinkan bisa menghilangkan tato dengan mudah. Maka kami mengharap agar anda mencari informasi tersebut. Wallahu a' lam. "
Tampilkan Lebih Banyak